Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi
![]() |
| Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 6,76 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).
Selain pidana penjara, Sugiri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/7).
Dalam persidangan, jaksa menilai Sugiri terbukti menerima suap secara berkelanjutan dan memperoleh gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri dari dugaan penerimaan suap dari beberapa pihak serta gratifikasi yang diterima selama menjabat.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Bila hasil pelelangan masih belum mencukupi, Sugiri dapat dikenai tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, juga dituntut hukuman empat tahun delapan bulan penjara. Ia turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 975 juta.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut lima tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada November 2025. Saat itu, Sugiri bersama sejumlah pihak lain diamankan dalam operasi yang berlangsung di Ponorogo.
Sidang tuntutan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
