JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPR Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Soroti Dampak Blackout

DPR Apresiasi Langkah Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Soroti Dampak Blackout
Ketua Komisi III DPR RI dukung pemberantasan korupsi pengadaan batu bara (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pada pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. 

Ia menilai kasus ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat akibat terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Habiburokhman mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang telah membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

Ia berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan sehingga setiap pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, dugaan korupsi dalam sektor energi memiliki dampak yang luas karena menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan listrik masyarakat.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri mengungkapkan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU telah resmi dimulai sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan awal, aparat menduga terdapat keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak penyediaan batu bara untuk PLTU.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi dokumen hingga ketidaksesuaian antara jumlah batu bara yang dikirim dengan data administrasi. 

Dugaan lainnya berkaitan dengan pembayaran kontrak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut berbagai temuan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun analisis dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi pada pengadaan pasokan batu bara itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Penyidikan pun masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Posting Komentar