JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Langgar Disiplin, Kajari Tuban dan Kasi Pidum Resmi Dicopot Sementara

Diduga Langgar Disiplin, Kajari Tuban dan Kasi Pidum Resmi Dicopot Sementara
Kejati Tuban (Dok. Ist)


JawaUpdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengonfirmasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan, telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Langkah tersebut diambil karena keduanya sedang menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas. 

Sebelumnya, kabar mengenai pencopotan itu sempat beredar luas dan bahkan sempat dibantah oleh pihak Kejati Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kini ditangani oleh bidang pengawasan.

"Bahwa pada minggu yang lalu Kajari Tuban dan Kasi Pidum diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan," kata Adnan 

Menurutnya, dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Kajari Tuban dan Kasi Pidum terjadi pada pekan lalu. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar roda organisasi di Kejaksaan Negeri Tuban tetap berjalan normal selama pemeriksaan berlangsung, Kejati Jatim menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban. Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga proses pemeriksaan selesai.

Isu mengenai pergantian pimpinan Kejari Tuban mulai mencuat setelah akun media sosial resmi Kejari Tuban mengunggah foto Abdul Rasyid sebagai pimpinan sementara pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Unggahan itu memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Tuban.

Namun, saat kabar itu pertama kali beredar, Kejati Jawa Timur belum membenarkan adanya pencopotan. Saat itu, pihak Kejati menjelaskan bahwa aktivitas di rumah dinas Kajari Tuban hanya sebatas penataan perlengkapan rumah dinas.

Kini, Kejati Jatim memastikan bahwa pembebastugasan memang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berjalan. 

Hingga saat ini, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap dua pejabat tersebut, yakni Kajari Tuban dan Kasi Pidum.

Pihak Kejati Jawa Timur belum menyampaikan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran disiplin yang sedang didalami maupun kapan pemeriksaan akan selesai. 

Proses pengawasan masih terus berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Posting Komentar