JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Grahadi Kembali Rusak Akibat Demo Ricuh, Pemprov Jatim Soroti Kerugian Fasilitas Negara

Grahadi Kembali Rusak Akibat Demo Ricuh, Pemprov Jatim Soroti Kerugian Fasilitas Negara
Demo ricuh yang terjadi di Grahadi (Dok. Ist)


JawaUpdate.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengungkap sejumlah kerusakan yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi setelah aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat malam, 26 Juni 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan kerusakan paling terlihat berada di bagian timur kompleks Grahadi.

Sejumlah pagar besi yang sebelumnya dipasang sebagai bagian dari proses renovasi dilaporkan mengalami kerusakan, bahkan ada yang hilang.

Usai aksi berakhir, Adhy bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Nyoman, serta Kepala Biro Umum Yanuar meninjau langsung lokasi untuk melihat kondisi bangunan.

"Pasca-aksi unjuk rasa saya bersama Bapak Wagub Emil Dardak, Plt Kepala Dinas Pu Cipta Karya Pak Nyoman dan Kepala Biro Umum Pak Yanuar melakukan pengecekan langsung di lapangan terutama di area depan gedung Grahadi," kata Adhy.

Berdasarkan hasil pengecekan, massa yang diduga bertindak anarkis merusak bagian pagar beserta rangka besi yang sedang dipasang sebagai bagian dari perbaikan Gedung Negara Grahadi.

Adhy menyayangkan insiden tersebut karena Grahadi hingga kini masih menjalani proses renovasi akibat kerusakan yang terjadi pada peristiwa kerusuhan tahun 2025. 

Menurutnya, proses pemulihan bangunan bersejarah itu tidak mudah karena harus mengikuti rekomendasi tim cagar budaya, termasuk dalam pemilihan material yang digunakan.

Ia menilai aksi perusakan tersebut justru menghambat upaya pemerintah menyelesaikan renovasi bangunan yang menjadi salah satu ikon penting di Jawa Timur.

Selain itu, Adhy mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang dinilai berhasil mengendalikan situasi sehingga kericuhan tidak semakin meluas.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. 

Namun, penyampaian aspirasi seharusnya tidak disertai tindakan yang merusak fasilitas umum maupun aset milik negara.

Menurutnya, kerusakan terhadap Gedung Negara Grahadi bukan hanya menjadi kerugian bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Jawa Timur karena bangunan tersebut merupakan simbol dan aset bersejarah yang perlu dijaga bersama.

Posting Komentar