JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta di Sidang DJKA, KPK Masih Telusuri Asal Dana

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta di Sidang DJKA, KPK Masih Telusuri Asal Dana
Gus Miftah diduga terima aliran dana Rp100 juta (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyita uang sebesar Rp100 juta yang diduga diterima oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. 

Kemungkinan tersebut muncul setelah adanya keterangan mengenai aliran dana itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya masih akan menelusuri asal-usul uang tersebut. 

Menurutnya, penyitaan hanya dapat dilakukan apabila hasil pendalaman membuktikan bahwa dana tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diproses di pengadilan.

Ia menegaskan, saat ini KPK masih fokus mengikuti perkembangan persidangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti tambahan. 

Seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan dipelajari sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.

"Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujarnya, Selasa (14/7). 

Terkait kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi, Budi belum dapat memberikan kepastian. 

Ia mengatakan pemanggilan seseorang dalam perkara yang ditangani KPK selalu didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.

Menurutnya, informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak baru muncul dalam persidangan yang berlangsung pada 13 Juli 2026. 

Karena itu, penyidik masih perlu mengkaji seluruh keterangan yang disampaikan saksi maupun terdakwa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Jaksa KPK mendakwa Sudewo menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp2 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Selain uang tunai, Sudewo juga diduga memperoleh hadiah berupa sebilah keris Nogososro senilai sekitar Rp15 juta. 

Jaksa turut mencantumkan dugaan penerimaan fasilitas berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Seluruh dugaan penerimaan gratifikasi tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan yang diemban Sudewo saat masih menjadi anggota DPR. 

Saat ini proses persidangan masih berlangsung, sementara KPK terus memantau setiap fakta yang terungkap untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penyitaan aset atau pemanggilan saksi baru jika dianggap diperlukan.

Posting Komentar