JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Kematian Yanto Idorway Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka

Kasus Kematian Yanto Idorway Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka
Yanto Idorway, presenter TVRI yang menjadi korban pembunuhan (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway atau yang dikenal dengan nama Yanto Idorway, ditemukan meninggal dunia setelah sempat dinyatakan hilang selama sembilan hari di Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Awalnya, Yanto diduga hilang setelah terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.05 WIT.

Pencarian kemudian dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, serta pihak keluarga. 

Setelah sembilan hari pencarian, keberadaan Yanto akhirnya ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026. Namun, ia ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Yanto.

Perkembangan kasus terjadi sekitar satu bulan kemudian. Pada 31 Agustus 2026, polisi memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Yanto.

Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. 

Polisi kemudian mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, pemeriksaan lokasi kejadian, hingga barang bukti.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 23 orang saksi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan untuk melengkapi alat bukti.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu.

Hasil autopsi terhadap jenazah Yanto juga telah diterima oleh penyidik. Meski demikian, polisi masih meminta penjelasan lebih lanjut dari ahli untuk mendalami temuan yang terdapat dalam hasil autopsi.

Pada tahap awal penyidikan, polisi menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Saat itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru terungkap pada Sabtu, 26 September 2026. Polda Papua Barat menyatakan bahwa kematian Yanto berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

Polisi menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polres Pegunungan Arfak. 

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

D dan P dijerat dengan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Pasal yang digunakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Papua Barat menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka masih akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, kasus yang semula diduga sebagai peristiwa Yanto terseret arus Sungai Memti kini berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan presenter TVRI Papua Barat tersebut meninggal dunia.

Posting Komentar