Uang Disita Tiga Kali, Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Capai Rp3,037 Miliar
![]() |
| Kejari Ponorogo saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023-2026.
Dalam penyitaan terbaru yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, penyidik mengamankan uang sebesar Rp1,049 miliar. Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp3,037 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan telah dilakukan sebanyak tiga kali selama proses penyidikan berlangsung.
Penyitaan pertama dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan nilai Rp748 juta. Selanjutnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik kembali menyita uang sebesar Rp1,24 miliar..
Menurut Zulmar, uang yang diamankan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Nilai uang yang dikembalikan oleh masing-masing pihak tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah kelebihan pembayaran yang diterima.
“Kalau untuk variatif ya. Variatif jumlahnya itu nanti akan kita sampaikan selanjutnya,” ujar Zulmar.
Ia menyebut rincian nominal yang dikembalikan oleh masing-masing pihak akan disampaikan lebih lanjut.
Kasus ini tengah ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Dalam proses sebelumnya, Kejari Ponorogo menyebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan lembaga audit, meski hingga kini angka finalnya masih dalam proses pembahasan dan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara.
Jika dibandingkan dengan potensi kerugian sekitar Rp3,6 miliar, uang yang telah berhasil dipulihkan atau disita saat ini masih menyisakan selisih kurang lebih Rp563 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai akhir karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih menelusuri seluruh objek perkara untuk memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya.
Zulmar juga membuka kemungkinan adanya tambahan pemulihan uang apabila selama penyidikan ditemukan pihak lain yang mengembalikan dana berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut bukan dilakukan semata-mata berdasarkan surat permintaan kepada setiap anggota DPRD untuk mengembalikan dana.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menentukan perhitungan kerugian negara.
Dengan demikian, jumlah uang yang telah disita saat ini masih dapat berubah. Kejari Ponorogo masih mendalami perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tersebut, termasuk menentukan secara keseluruhan nilai kerugian negara dan jumlah dana yang perlu dipulihkan.
