JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui
Pria yang tabrak pedagang soto hingga tewas (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil yang menyebabkan seorang pedagang soto meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Kelalaian tersebut diperparah karena Kristianto diketahui mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Kristianto terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Cokia saat membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya

Saat membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. 

Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang lalai saat mengemudi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahannya, serta belum pernah memiliki riwayat hukuman sebelumnya.

Hakim juga mempertimbangkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara terdakwa dan keluarga korban. 

Dalam proses tersebut, Kristianto telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga Abdul Samad (67), pedagang soto yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Selain itu, ia juga mengganti kerugian sebesar Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya rusak setelah ikut tertabrak dalam insiden tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, Kristianto sedang mengendarai mobil Nissan Evalia dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Di tengah perjalanan, ia berusaha mengambil ponsel yang terjatuh di dalam mobil. Tindakan tersebut membuat konsentrasinya terpecah sehingga kendaraan melaju tidak terkendali, oleng, dan akhirnya menghantam dua pedagang yang sedang berada di lokasi.

Akibat tabrakan itu, Abdul Samad mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Sementara itu, Piin selamat meski gerobak dagangannya mengalami kerusakan cukup parah.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga konsentrasi saat berkendara dan tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. 

Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung pada hilangnya nyawa serta menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Posting Komentar