Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Terseret Kasus Asabri hingga Batu Bara
![]() |
| Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam pengembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara yang melibatkan tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum kedua orang tersebut menjadi tersangka.
Menurut Totok, DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sekaligus TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar.
Kasus yang dikaitkan dalam proses penyidikan tersebut antara lain dugaan korupsi di PT Asabri, perkara batu bara, hingga kasus yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam keterangannya, Totok menyebut penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Saat ini, Rudi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani bersama kepolisian.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum agar proses penyelesaian perkara berjalan lebih cepat dan profesional.
Ia menegaskan, meskipun penanganan perkara nantinya berada di bawah Jampidsus, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap akan dilakukan secara intensif.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
Dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan DR, proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut.
Aparat penegak hukum masih akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah kasus besar tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
