Perpres 111/2025 Resmi Berlaku, LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Pemerintah resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai tindakan atau aktivitas yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Pemerintah mengelompokkan ancaman nonmiliter ke dalam sejumlah bidang, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.
"Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi," tulis beleid itu.
Di antara berbagai ancaman yang dicantumkan, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman di bidang sosial dan budaya.
Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah persoalan lain sebagai ancaman nonmiliter, seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, dampak perubahan iklim, hingga wabah penyakit.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi ancaman terhadap negara menjadi tiga kelompok utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi masa depan bangsa.
Ia berpendapat bahwa penyebaran budaya LGBTQ semakin luas sehingga perlu mendapat perhatian serius dari negara.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai pengaruh yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
Selain itu, Oleh Soleh juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi serta mendampingi anak-anak dalam menggunakan media digital maupun mengakses berbagai informasi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berkaitan dengan LGBTQ.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia menilai fenomena LGBT dapat menjadi persoalan yang berkaitan dengan keberlanjutan regenerasi penduduk apabila semakin meluas.
Marwan mengaitkan pendapatnya dengan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam sistem hukum nasional mengenai pembentukan keluarga.
Ia juga menyinggung Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai bagian dari kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan generasi penerus.
Selain itu, Marwan menyampaikan bahwa penanganan terhadap perilaku LGBT dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk aspek medis maupun psikologis.
Ia juga menilai wajar apabila muncul usulan penyusunan regulasi khusus mengenai LGBT, mengingat isu tersebut terus menjadi perhatian di ruang publik.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menetapkan arah kebijakan pertahanan negara untuk periode 2025–2029, termasuk pemetaan berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional, baik yang berasal dari sektor militer maupun nonmiliter.
