JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Brankas Berisi Dolar AS Disita Penyidik

Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Brankas Berisi Dolar AS Disita Penyidik
Penggeledahan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN terus berkembang. 

Terbaru, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas berisi uang tunai mata uang asing saat melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penemuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan yang tengah berlangsung. 

Selain uang tunai dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7). Saat memeriksa lantai dua bangunan, penyidik menemukan sebuah brankas yang sengaja disembunyikan di belakang lemari.

Setelah berhasil dibuka, isi brankas mengejutkan penyidik karena terdapat uang tunai dalam jumlah besar dengan mata uang asing serta berbagai dokumen yang kini sedang diperiksa lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih menghitung jumlah uang yang ditemukan sekaligus menelusuri isi dokumen untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Selain menggeledah kafe, penyidik juga memeriksa sebuah money changer yang berada di lokasi yang sama.

Kedua tempat tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana. Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut penyidik, tujuan utama penggeledahan bukan semata mencari uang tunai, melainkan mengumpulkan dokumen dan bukti transaksi yang dapat membantu mengungkap jalur pergerakan dana.

"Kami menduga lokasi tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang. Namun, seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Budi.

Operasi penggeledahan tidak hanya berlangsung di Cipete. Tim penyidik juga mendatangi delapan lokasi lain yang tersebar di Jakarta dan Jawa Barat.

Beberapa lokasi yang diperiksa berada di kawasan Sudirman, Kuningan, Pacific Place hingga Bogor. Tempat-tempat tersebut meliputi rumah maupun kantor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Seluruh barang bukti yang diamankan nantinya akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang mencakup tiga perkara berbeda.

Selain dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, penyidik juga menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, penyidik sebelumnya menemukan tiga pola penyimpangan yang diduga dilakukan.

Pertama, manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik. Kedua, manipulasi jumlah atau volume pasokan. Ketiga, dugaan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pengiriman sebenarnya.

Praktik tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Akibatnya, beberapa wilayah di Indonesia dilaporkan sempat mengalami gangguan pasokan listrik, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Penyidik memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Komisaris PLN Energi Primer Indonesia (EPI), Anggawira, menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan fungsi sebagai agregator dalam proses pengadaan batu bara.

Menurutnya, transaksi pembelian dilakukan secara langsung antara perusahaan tambang dengan pengelola pembangkit listrik melalui mekanisme business to business (B2B), sementara PLN EPI hanya berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan kebutuhan pasokan.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi jalannya proses hukum.

Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti merintangi penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang telah diamankan dari sejumlah lokasi penggeledahan. 

Hasil penyidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Posting Komentar