Mulai Pekan Depan, TPA Mrican Ponorogo Tinggalkan Sistem Open Dumping
![]() |
| TPA Mrican (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mulai menghentikan penerapan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada pekan depan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Meski sistem lama dihentikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena operasional TPA Mrican tetap berjalan seperti biasa. Seluruh sampah yang berasal dari warga masih akan diterima dan dikelola, hanya saja menggunakan metode yang berbeda.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, menjelaskan bahwa TPA Mrican akan beralih menggunakan sistem controlled landfill.
"Mulai pekan depan sistem open dumping kami hentikan. Namun TPA Mrican tidak ditutup, operasional tetap berjalan dengan sistem controlled landfill," kata Adhi.
Metode ini dinilai lebih baik dibandingkan open dumping karena penanganan sampah dilakukan secara lebih teratur dengan penutupan menggunakan lapisan tanah.
Menurutnya, tahap awal penerapan sistem baru dimulai dengan menutup timbunan sampah lama menggunakan tanah uruk setebal sekitar 20 sentimeter. Setelah itu, sampah yang baru masuk akan ditempatkan di atas lapisan tersebut sesuai prosedur pengelolaan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp235 juta untuk menutup sebagian besar area timbunan sampah di TPA Mrican. Dana tersebut ditujukan untuk menutup sekitar tiga perempat dari total area yang ada.
Selain itu, pemerintah daerah masih mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp450 juta melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026. Tambahan dana tersebut diperlukan agar seluruh area TPA Mrican dapat ditutup secara menyeluruh.
Langkah ini sekaligus menjadi persiapan sebelum TPA baru mulai beroperasi. Pemerintah menargetkan fasilitas pengelolaan sampah yang baru sudah dapat difungsikan pada awal tahun 2027 sehingga proses pengelolaan sampah di Ponorogo menjadi lebih modern dan memenuhi standar lingkungan.
Peralihan dari sistem open dumping menuju controlled landfill diharapkan mampu mengurangi berbagai dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga potensi kebakaran yang kerap terjadi pada lokasi penumpukan sampah terbuka.
Dengan perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap kualitas pengelolaan sampah semakin meningkat sekaligus mendukung upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah setempat.
