Kemenag Ungkap Kronologi Pembakaran 5 Santri di Lombok Tengah, Satu Korban Meninggal
![]() |
| Korban dugaan kekerasan santri di salah satu Ponpes Lombok (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Peristiwa kebakaran yang menimpa lima santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru dalam proses hukum.
Kasus yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut mengakibatkan satu santri meninggal dunia setelah beberapa bulan menjalani perawatan akibat luka bakar serius.
Informasi mengenai kronologi kejadian diungkap melalui surat resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah yang dikirimkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.
Berdasarkan laporan tersebut, insiden terjadi sekitar pukul 13.45 WITA saat para santri sedang menjalani waktu istirahat. Lima santri berkumpul di sebuah ruangan untuk melakukan aktivitas yang tidak diketahui oleh pengurus pesantren.
Salah seorang santri diketahui meminta temannya membeli bensin. Cairan tersebut rencananya digunakan untuk membantu meluruskan kayu yang akan dijadikan bahan pembuatan ketapel.
Agar tidak diketahui oleh pengasuh maupun pimpinan pondok, kelima santri masuk ke dalam ruangan dan mengunci pintu dari dalam.
Di dalam ruangan, sebagian bensin dituangkan ke dalam sebuah wadah plastik kecil, sementara botol berisi sisa bensin diletakkan di dekatnya tanpa ditutup rapat.
Saat bensin di dalam wadah dibakar, botol bensin tanpa sengaja tersenggol. Percikan api kemudian menyambar cairan yang tumpah hingga membakar kasur bekas yang berada di belakang mereka.
Api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan, sehingga para santri kesulitan menyelamatkan diri.
Dalam situasi tersebut, dua santri berhasil keluar melalui pintu, yaitu Moh. Reyhan dan Yusuf Sapi'i.
Sementara itu, tiga santri lainnya, yakni Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, dan Ahmad Deven Ramadhan, tidak dapat melewati pintu karena kobaran api telah menutup akses keluar.
Ketiganya kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Data dari Kementerian Agama menyebut Moh. Reyhan tidak mengalami luka bakar, sedangkan Yusuf Sapi'i hanya mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Korban dengan luka paling berat adalah Sahril Sobirin yang mengalami luka bakar sekitar 60 hingga 70 persen pada tubuhnya.
Ia sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar satu minggu di RSUD Praya sebelum diperbolehkan pulang.
Namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah pada Februari 2026, sehari menjelang datangnya bulan Ramadan.
Sementara itu, Ahmad Deven Ramadhan mengalami luka bakar sekitar 30 hingga 40 persen dan sempat menjalani tindakan operasi. Adapun Sahid Al Hudri mengalami luka bakar sekitar 20 hingga 30 persen.
Dalam laporannya, Kementerian Agama menjelaskan bahwa pihak pondok pesantren telah mempertemukan keluarga para santri dalam proses mediasi yang turut disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Dari hasil mediasi tersebut, keluarga yang dianggap bertanggung jawab memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
"Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana keluarga pelaku memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban," demikian bunyi surat tersebut.
Selain memfasilitasi mediasi, pihak pondok juga disebut terus memantau perkembangan kondisi para korban melalui kunjungan langsung maupun komunikasi jarak jauh. Bantuan biaya pengobatan dan kebutuhan pangan juga turut diberikan kepada keluarga korban.
Meski telah dilakukan mediasi, proses hukum tetap berjalan. Kementerian Agama menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Polres Lombok Tengah.
Saat ini, kepolisian telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyampaikan bahwa penyidik akan menggelar perkara sebagai langkah lanjutan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan insyaallah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh penyebab serta pihak yang harus mempertanggungjawabkan insiden tersebut.
