JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Remaja di Situbondo Dikeroyok hingga Koma, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Remaja di Situbondo Dikeroyok hingga Koma, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Kasus kekerasan terhadap remaja kembali terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri. 

Akibat kondisinya yang cukup parah, korban harus dirujuk ke rumah sakit di Jember untuk mendapatkan perawatan intensif.

Korban diketahui bernama Muhammad Nurul Huda (17), warga Dusun Krajan, Desa Kapongan, Situbondo

Setelah kejadian tersebut, ia langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan wajah. Bahkan, korban sempat mengalami koma sebelum akhirnya mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan dan memeriksa tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Ketiganya berinisial RZ, Y, dan J, yang semuanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari wilayah Mangaran, Situbondo.

Saat ini, proses pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo. 

Karena para pelaku masih tergolong anak di bawah umur, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono, menjelaskan bahwa status usia para pelaku menjadi perhatian utama dalam proses hukum.

"Para pelaku memang masih dalam kategori anak di bawah umur," jelas Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono..

Pihak kepolisian juga berencana memanggil orang tua korban dan para pelaku untuk membahas penyelesaian kasus ini.

Salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan adalah penerapan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Slamet, jika kedua belah pihak sepakat, maka proses hukum bisa diarahkan pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa harus melalui persidangan panjang.

"Kalau memang nanti ada kesepakatan kedua belah pihak, mungkin bisa restorative justice," terangnya

Meski demikian, polisi tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan perbuatan para pelaku dapat dibuktikan secara hukum.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menggunakan aturan khusus yang berkaitan dengan perlindungan anak. 

Pasal yang akan diterapkan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk sanksi pidana bagi pelakunya.

Akibat pengeroyokan tersebut, Muhammad Nurul Huda mengalami luka lebam di sekitar mata, memar di dahi, serta dugaan retak pada bagian kanan tengkorak kepala. Kondisi ini membuat korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pihak keluarga berharap korban bisa segera pulih dan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pelaku dan korban yang masih berusia remaja. Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama di lingkungan anak muda.

Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam membentuk karakter remaja agar terhindar dari tindakan kekerasan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan potensi konflik yang bisa berujung pada tindak kriminal.

Posting Komentar