JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Amankan 12 Tersangka Judi di Ponorogo, Terbanyak Berasal dari Ngebel

Polisi Amankan 12 Tersangka Judi di Ponorogo, Terbanyak Berasal dari Ngebel
Pihak kepolisian saat menggerebek area judi (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Ponorogo kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap sejumlah praktik perjudian yang meresahkan warga. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengamankan belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 

Mereka diamankan dari beberapa lokasi berbeda yang selama ini disinyalir menjadi tempat berlangsungnya perjudian.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lingkungan mereka.

"Kami tindaklanjuti setiap laporan warga. Dari hasil operasi yang kami lakukan, sementara ini ada 12 tersangka perjudian yang sudah kami amankan," kata AKP Imam Mujali saat dikonfirmasi, Jumat (9/1). 

Berdasarkan data kepolisian, empat tersangka berasal dari Kecamatan Sukorejo, masing-masing berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). 

Sementara itu, delapan tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Ngebel, dengan usia yang cukup beragam, mulai dari 33 tahun hingga 74 tahun.

Jenis perjudian yang berhasil diungkap pun bermacam-macam. Polisi menemukan praktik judi online, togel, permainan dadu, hingga sabung ayam. 

Untuk kasus sabung ayam, proses penindakan sempat berlangsung menegangkan karena para pelaku berusaha melarikan diri saat polisi datang.

"Pada saat penggerebekan, para pelaku sempat melarikan diri karena panik. Tapi alhamdulillah semuanya bisa kami kejar dan kami amankan," jelasnya.

Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti ponsel yang digunakan untuk mengakses judi online, alat permainan dadu, serta perlengkapan yang berkaitan dengan sabung ayam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan.

"Masih ada kemungkinan tersangka lain. Saat ini masih kami dalami dan kembangkan," imbuh AKP Imam.

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Imam juga menegaskan komitmen Polres Ponorogo untuk tidak memberi celah sedikit pun bagi praktik perjudian. Ia mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Posting Komentar