Breaking News! Sugiri Sancoko Diduga Korupsi Monumen Reog
![]() |
| Proyek monumen reog Ponorogo (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang langsung menetapkan Sugiri sebagai tersangka.
Menurut KPK, Sugiri diduga menerima suap dalam pengadaan proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang yang berhubungan dengan pengurusan proyek tersebut.
Namun dugaan korupsi rupanya tidak berhenti di situ. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini turut menelusuri peluang adanya gratifikasi lain yang diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (7/12).
Dalam perkembangan terbaru, KPK mencurigai adanya uang haram yang mengalir melalui pembangunan Museum Reog, proyek kebanggaan baru di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Penyidik disebut tengah meneliti lebih jauh mekanisme serta proses pengadaan proyek tersebut.
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971. Ia menyelesaikan pendidikan S-2 di Universitas Dr. Soetomo Surabaya pada tahun 2014.
Karier politiknya dimulai di tingkat provinsi, ketika ia dipercaya sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2009–2014 dan kembali terpilih untuk periode 2014–2019. Sugiri adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada Pilkada 2020, ia meraih kemenangan dan menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025. Kepercayaan publik kembali mengantarkannya menjadi pemenang Pilkada 2024 untuk masa jabatan kedua, 2025–2030.
Namun, sebelum memasuki periode keduanya secara resmi, ia justru ditangkap KPK dalam OTT pada Jumat (7/11)
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam skema suap dan gratifikasi ini
- Agus Pramono — Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma — Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
- Sucipto — Pihak swasta
Keempatnya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Sucipto dan Yunus Mahatma, KPK juga menambahkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
