Ratusan Sopir Truk Demo DPRD Ponorogo, Tuntut Tambang Sirtu Dibuka Kembali
![]() |
| Ratusan sopir truk yang melakukan demo di depan kantor DPRD Ponorogo (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Ratusan sopir truk di Kabupaten Ponorogo menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (15/1).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas berhentinya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.
Dalam aksi tersebut, para sopir membawa truk masing-masing dan memarkirkannya di kawasan Alun-alun Ponorogo serta sejumlah ruas jalan di sekitarnya. Kondisi ini sempat menarik perhatian masyarakat yang melintas di area pusat kota.
Koordinator aksi, Nur Karis, menyampaikan bahwa sekitar 700 sopir truk ikut turun ke jalan. Mereka menyuarakan tuntutan agar aktivitas tambang kembali diizinkan beroperasi, sehingga angkutan material dapat berjalan seperti semula.
Menurut Karis, penutupan tambang yang sudah berlangsung hampir satu bulan membuat para sopir kehilangan penghasilan sama sekali.
Selama tambang berhenti, tidak ada material yang bisa diangkut, sehingga para sopir terpaksa menganggur.
“Kurang lebih satu bulan kami tidak menarik angkutan karena tambang tutup. Penghasilan nol,” kata Karis.
Ia menambahkan, kondisi ini berdampak besar pada kehidupan ratusan keluarga yang menggantungkan ekonomi dari sektor angkutan material.
Ketika tambang berhenti beroperasi, otomatis para sopir tidak memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami minta tambang diizinkan beroperasi lagi agar kami tidak kehilangan tempat mengais rezeki,” ungkapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menemui langsung para demonstran. Ia menegaskan bahwa DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak pernah mengeluarkan kebijakan penutupan tambang sirtu.
Menurutnya, kewenangan terkait izin operasional tambang galian C sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil audiensi, terungkap bahwa berhentinya aktivitas tambang diduga dipicu oleh konflik antara sopir truk dengan warga sekitar lokasi tambang.
Warga menilai aktivitas tambang dan lalu lintas kendaraan pengangkut material menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan
Ia menegaskan bahwa angkutan material pada dasarnya diperbolehkan, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Mulai dari batas muatan kendaraan, kelas jalan yang dilalui, jam operasional, hingga aspek keselamatan berlalu lintas.
Jika aturan-aturan tersebut dilanggar, menurutnya, hal itu berpotensi memicu penolakan dari masyarakat dan berujung pada persoalan hukum.
“Kalau aturan dilanggar, bisa memicu penolakan warga dan berujung persoalan hukum. Hari ini perwakilan sopir juga kami pertemukan dengan Pemkab Ponorogo yang membidangi,” jelasnya.
