JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Sebut Bupati Sugiri Sancoko Punya Utang Rp26 Miliar

Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Sebut Bupati Sugiri Sancoko Punya Utang Rp26 Miliar
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Songoko (SHS), mengungkap adanya utang puluhan miliar rupiah yang diduga dimiliki Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG). 

Utang tersebut disampaikan SHS saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin.

Menurut SHS, nilai utang yang belum dilunasi mencapai lebih dari Rp26 miliar. Ia menjelaskan bahwa persoalan utang tersebut turut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko.

“Utangnya lebih dari Rp26 miliar” ujar Sugiri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

SHS menerangkan, dana tersebut awalnya digunakan oleh Sugiri Sancoko untuk membiayai kebutuhan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, hingga kini pengembalian dana tersebut belum dilakukan secara penuh.

“Hanya sebagian yang dibayar. Sisanya belum dikembalikan,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta seorang pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan rumah sakit daerah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK membagi dugaan tindak pidana korupsi ke dalam beberapa klaster. 

Pada klaster dugaan suap terkait pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap, sementara Yunus Mahatma disebut sebagai pemberi.

Sementara itu, pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga berperan sebagai penerima suap, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma diduga sebagai pihak yang memberikan gratifikasi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk kaitannya dengan pengakuan utang puluhan miliar rupiah yang disampaikan Ketua KONI Ponorogo.

Posting Komentar