Dugaan Gratifikasi di Ponorogo, KPK Periksa Belasan Pejabat Pemkab
![]() |
| Sugiri Sancoko bersama 3 tersangka saat diselidiki KPK (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pada Senin, 1 Desember 2025, penyidik memanggil dan memeriksa 13 pegawai Pemkab Ponorogo sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pegawai yang dipanggil KPK berasal dari berbagai dinas dan bidang, di antaranya:
- Bayus Abdinata, Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo
- Dwi Santoso, Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora
- Yayuk Herdianawati, Kabid Kebudayaan Disbudparpora
- Lis Suwarni, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes
- Imam Mashudi, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM
- Yudiawati Retnaningrum, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker
- Yusril Susiatik, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A
- Vita Nurhayani, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes
- Adi Fahrianto, Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH
- Hendri Sudarsono, Kabid Perekonomian dan SDA Bappedalitbang
- Moh. Syaifudin Zuhri, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes
- Ari Hermawan, Sekretaris Kecamatan Balong
- Cendi Anggawijaya, Sekretaris Kecamatan Sawoo.
Semua saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan adanya praktik suap terkait jabatan dan proyek pemerintah.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Ponorogo, dan Bangkalan. Dari penggeledahan pekan lalu itu, penyidik menemukan dan menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Seluruh temuan tersebut saat ini tengah dianalisis untuk mengungkap lebih dalam dugaan aliran suap serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri indikasi suap terkait mutasi jabatan, proyek di RSUD, hingga dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November 2025 di Ponorogo. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap dan kemudian menahan:
- Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo
- Sucipto, pihak swasta
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan jabatan, pemberian suap untuk proyek di RSUD Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Empat orang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setiap tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, antara lain. Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap dalam proyek pemerintahan.
Sugiri Sancoko & Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan suap serta gratifikasi.
Sugiri Sancoko & Agus Pramono diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam pengurusan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal serupa.
