JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Orang

Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Orang
Terra Drone usai api berhasil dipadamkan (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/11) dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra.

"Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12).

Dalam kasus ini, MW dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 187 KUHP (tindak pidana menyebabkan kebakaran), pasal 188 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kebakaran), dan pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain)

Roby menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

"Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," tutur Roby.

Peristiwa kebakaran gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.43 WIB. Insiden tersebut menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa api pertama kali muncul dari lantai 1. Kebakaran diduga dipicu oleh baterai litium yang berada di area tersebut. 

Material itu kemudian menimbulkan asap tebal yang menyebar hingga lantai 6, sehingga mempercepat penyebaran bahaya di dalam gedung.

RS Polri akhirnya menyelesaikan proses identifikasi seluruh jenazah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar korban meninggal dunia akibat menghirup asap tebal dan gas karbon monoksida (CO), bukan karena terbakar langsung.

Selain menetapkan MW sebagai tersangka, polisi juga berencana memeriksa pemilik gedung dan pemilik usaha untuk menelusuri potensi kelalaian lainnya.

"Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," kata Susatyo Purnomo Condro.

Posting Komentar