JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Breaking News! Kepala SMKN 1 Ponorogo Buka Suara Soal Mutasi dan Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta

Breaking News! Kepala SMKN 1 Ponorogo Buka Suara Soal Mutasi dan Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta
SMKN 1 Ponorogo yang diduga melakukan pungli (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Katenan akhirnya angkat bicara terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kepala SMKN 1 Ponorogo. Ia mengakui sudah resmi dimutasi dan tak lagi menjabat sebagai kepala sekolah di sana. 

Namun, ia membantah keras jika pemindahannya dikaitkan dengan kasus sumbangan partisipasi yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Menurut Katenan, mutasi dirinya ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan sudah berlangsung sebelum isu dugaan pungutan liar (pungli) Rp 1,4 juta itu viral. 

Ia mengatakan menerima Surat Keputusan (SK) mutasi pada 21 November 2025 dan langsung dilantik pada malam harinya. Justru keesokan hari, pemberitaan mengenai dugaan pungli mencuat di media sosial.

“Kalau SK mutasi itu saya dapatnya malah tanggal 21 November,” ungkap Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo yang dimutasi. 

Katenan kembali menegaskan tidak tahu-menahu mengenai penggalangan dana sumbangan partisipasi yang belakangan ramai disebut mencapai Rp 1,4 juta per siswa. Ia menyatakan kegiatan tersebut sepenuhnya urusan komite sekolah.

"Tanggapan saya kalau tentang pungli saya dimutasi, asumsi saya jika saya memperkaya diri, hal ini tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu komite lo saya tidak tahu,” tegasnya.

Bahkan, dirinya merasa saat ini menjadi pihak yang diposisikan seakan-akan bersalah dan sengaja dijatuhkan.

Katenan juga menyoroti proses mutasi yang menurutnya bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah baru boleh dipindahkan setelah minimal dua tahun masa kerja di satuan pendidikan.

Ia menilai mutasi ini terlalu cepat dan justru muncul bersamaan dengan isu negatif di masyarakat sehingga seolah dirinya menjadi kambing hitam.

Untuk urusan mutasi ini, Katenan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menindaklanjuti.

Di sisi lain, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan, Adi Prayitno, memberikan pernyataan berbeda. 

Menurutnya, mutasi tersebut merupakan bagian dari sanksi atas dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Ponorogo.

Adi menyebut pemindahan jabatan dilakukan setelah kasus ini ramai dibicarakan, dan Katenan digeser ke wilayah Pacitan.

Namun, ia tidak menyinggung lebih jauh mengenai posisi baru Katenan di sekolah tujuan.

Isu dugaan pungli bermula dari unggahan akun Instagram pemerhati pendidikan yang menyoroti adanya sumbangan partisipasi sebesar Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo. 

Dalam unggahan tersebut, disertakan pula tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga dari pihak sekolah kepada orang tua siswa terkait pembayaran.

Salah satu penggunaan dana yang dipersoalkan adalah pembelian videotron untuk keperluan sekolah. 

Polemik pun berkembang hingga menjadi berita nasional dan mengundang berbagai respons dari orang tua siswa.


Posting Komentar