JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Babak Akhir Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Vonis Syamhudi Arifin Segera Dibacakan

Babak Akhir Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo: Vonis Syamhudi Arifin Segera Dibacakan
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang terjerat kasus korupsi (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Perjalanan panjang proses hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo akhirnya mendekati akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap terdakwa Syamhudi Arifin (SA), selaku Kepala Sekolah, pada Selasa (16/12)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa rangkaian persidangan telah berlangsung hingga 12 kali. Agenda persidangan berikutnya tinggal pembacaan vonis oleh majelis hakim.

"Semua rangkaian persidangan sudah dilewati. Tinggal kita menanti putusan dari hakim nanti seperti apa," ungkap Agung, Senin (8/12). 

Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada 21 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SA dengan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini merupakan hasil temuan penyimpangan dana BOS periode 2019–2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Di antaranya 11 unit bus sekolah, 3 unit Toyota Avanza, 1 unit Mitsubishi Pajero. 

Aset-aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selama persidangan, jaksa menghadirkan setidaknya 25 orang saksi untuk menguatkan dakwaan dan tuntutan. Sidang juga sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya masuk pada tahap akhir.

Agung berharap putusan yang akan dibacakan pekan depan dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran penting agar penyalahgunaan dana pendidikan tidak terulang.

"JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor," pungkasnya

Dengan memasuki babak akhir, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menentukan hukuman terhadap SA atas kasus yang telah setahun lebih bergulir ini.

Posting Komentar