Viral Dugaan Pungli di SMKN 1 Ponorogo, Sekolah Bantah, Komite Beri Jawaban Berbeda
![]() |
| SMK Negeri 1 Ponorogo yang viral karena diduga melakukan pungli (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com — Media sosial kembali diramaikan dengan unggahan seorang warganet yang menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo.
Unggahan yang dipublikasikan melalui laman Facebook Kota Ponorogo pada Jumat, 28 November 2025, tersebut langsung menyedot perhatian publik dan mendapat ratusan komentar dari warganet.
Dalam postingan itu, seorang pengguna Facebook yang mengaku sebagai wali murid mengeluhkan adanya sejumlah pembayaran yang disebut-sebut harus dilunasi sebelum peserta didik mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil yang dijadwalkan berlangsung pada 1–9 Desember 2025.
Beberapa biaya yang dipersoalkan antara lain, iuran Juli–Desember 2025 sebesar Rp200.000 per bulan, partisipasi Masyarakat senilai Rp1.400.000 dan pembayaran PHBI Semester 1 sebesar Rp50.000.
Besarnya total biaya tersebut dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Pengunggah mengaku telah berusaha melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Jawa Timur hingga akun resmi Gubernur Jatim, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.
Upaya untuk melapor ke Bupati Ponorogo juga tidak dapat dilakukan karena kepala daerah tersebut saat ini sedang tersangkut kasus OTT KPK.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, memberikan klarifikasi singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan yang disebut sebagai syarat mengikuti PAS.
“Tidak ada kebijakan seperti itu dari sekolah. Silakan dicek ke komite sekolah,” ujarnya singkat.
Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan komite justru memunculkan semakin banyak pertanyaan.
Publik bertanya-tanya apakah informasi yang beredar memang hanya kesalahpahaman, atau ada jalur pungutan tertentu yang tidak melalui mekanisme resmi.
Kasus ini pun semakin memicu diskusi di media sosial. Banyak warganet yang berharap pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan bertindak cepat untuk memberikan kejelasan, sekaligus memastikan tidak ada praktik pungli yang merugikan siswa dan orang tua.
