JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Heboh! Satpol PP Bandung Sita 134 Botol Miras dan 1303 Obat Terlarang dari Kios Pinggir Jalan

Heboh! Satpol PP Bandung Sita 134 Botol Miras dan 1.303 Obat Terlarang dari Kios Pinggir Jalan
Satpol PP dan petugas saat menyegel warung yang menjual miras (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan keras tanpa izin. 

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/11) petugas menyita total 134 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios di kawasan Jalan Ciateul.

Tak hanya berhenti di satu lokasi, petugas juga menemukan 1.303 butir obat-obatan keras terlarang di sekitar titik penindakan pertama. 

Obat-obatan tersebut terdiri dari beberapa jenis, mulai dari Trihexyphenidyl hingga pil berwarna kuning yang termasuk kategori obat daftar G.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan rangkaian dari operasi represif non yustisi. 

Operasi ini fokus menertibkan pelanggaran terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman alkohol dan obat-obatan daftar G.

"Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019," tuturnya.

Penjual miras serta obat-obatan keras yang terjaring dalam operasi tersebut langsung diproses oleh petugas. Mereka dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada hari yang sama.

Satpol PP Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi peredaran barang terlarang tersebut. 

Bagus menegaskan bahwa aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sudah diatur secara tegas dalam Perda No. 10 Tahun 2024.

"Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti," harapnya.

"Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Bagus menyampaikan imbauan khusus bagi generasi muda Kota Bandung agar menjauhi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Menurutnya, kedua hal tersebut hanya akan merusak masa depan.

Posting Komentar