JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ayah Korban Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi Minta Persidangan Transparan

Ayah Korban Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi Minta Persidangan Transparan
Orang tua CN yang sedang ziarah makam (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Rasa lega sekaligus waswas menyelimuti DN (37), ayah dari CN (7), siswi madrasah ibtidaiyah (MI) yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Kalibaru. 

Setelah berbulan-bulan menunggu, penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan R (14) sebagai tersangka tunggal dalam kasus tragis tersebut.

Seluruh berkas perkara beserta 36 barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang perdana rencananya digelar secara tertutup sekitar dua pekan mendatang.

Meski proses hukum sudah berjalan, DN mengaku masih menyimpan rasa ragu. Ia khawatir ada kejanggalan dalam penyidikan, meski tetap menghormati keputusan kepolisian.

"Siapapun pelakunya tidak masalah yang penting tidak salah tangkap karena selama ini kok kayak ndak yakin gitu. Karena selama ini seperti mengambil kalung dan apa itu motifnya apa, kalau saya sendiri kok kayaknya ndak masuk tapi intinya kalau saya siapapun ndak masalah yang penting bisa membuktikan 100%," tegas Doni, Jumat (26/9)

DN berharap pengadilan dapat menghadirkan proses yang transparan dan adil, sehingga kebenaran terungkap sepenuhnya. 

Walau sempat menilai proses penyidikan berjalan lambat, DN tetap mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah mengumpulkan bukti-bukti penting. Namun, ia mengingatkan agar lamanya proses hukum tidak mengaburkan fakta sebenarnya.

"Selama ini kalau keluarga ndak pernah nanyak-nanyak sampai seperti itu, kalau saya sendiri intinya siapapun tidak masalah yang penting bisa betul betul membuktikan 100% dengan bukti bukti yang ada kalau selama ini khan seperti meraba raba gitu," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan berkas perkara dan tersangka telah dinyatakan lengkap. 

JPU memastikan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk proses persidangan tertutup, sesuai aturan hukum yang berlaku bagi pelaku di bawah umur.

DN dan keluarganya kini hanya bisa menanti jalannya sidang dengan penuh harapan agar kebenaran terungkap dan pelaku mendapat hukuman setimpal. 


Posting Komentar