JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Ditahan untuk Tidak Pergi ke Luar Negeri, MAKI Nilai Hal Ini

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman
(Sumber: Istimewa) 

Jawaupdate.com - Yosanna Laoly dan Hasto Kristiyanto dicegah KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri usai terseret kasus Harus Masiku. 

MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi) menilai hal tersebut bukti keseriusan dalam penanganan kasus tersebut. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK memang berhak melakukan penahanan saksi atau tersangka bepergian selama proses hukum berlangsung.

"KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap Pak Yasonna Laoly, tidak ada masalah di situ. Bahwa apakah dia saksi mahkota, saksi utama atau saksi cadangan, tidak ada perbedaan di situ. Dan Pak Yasonna sebagai orang yang mengerti hukum apalagi pernah jadi menteri hukum, ya pasti juga beliau paham. Saya yakin Pak Yasonna mematuhi dan menghormati," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

"Apakah nanti berpotensi akan menjadi saksi mahkota atau bahkan dianggap terlibat, ya kita serahkan ke KPK untuk menentukan ini," lanjutnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. 

Atas hal tersebut akhirnya KPK mengeluarkan aturan penahanan berpergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.

Posting Komentar