JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rektor UINSA Akhmad Muzakki Resmi Mundur, Kemenag Tunjuk Amien Suyitno jadi Plt

Rektor UINSA Akhmad Muzakki Resmi Mundur, Kemenag Tunjuk Amien Suyitno jadi Plt
Menag memberhentikan rektor UINSA (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Akhmad Muzakki, resmi tidak lagi menjabat setelah mengundurkan diri dan kemudian diberhentikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pengunduran diri Muzakki disampaikan pada 22 September 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 23 September 2026.

Informasi mengenai pengunduran diri tersebut dikonfirmasi oleh Guru Besar UINSA, Prof Dr H Imam Ghazali, setelah berkomunikasi dengan jajaran pejabat Kemenag.

"Ya, benar. Sudah saya konfirmasi ke Irjen dan Sekjen Kemenag," kata Guru Besar UINSA, Prof Dr H Imam Ghazali.

Menurut Imam, keputusan tersebut tidak terlepas dari berbagai tekanan yang muncul, baik dari lingkungan internal kampus maupun pihak eksternal.

Sebelumnya, mahasiswa dan sejumlah dosen UINSA memang melakukan aksi protes secara berulang untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kepemimpinan kampus.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah meminta Muzakki meninggalkan posisi sebagai Rektor UINSA.

Meski kabar pengunduran diri telah beredar, mahasiswa UINSA sempat menyatakan belum menganggap keputusan tersebut final sebelum adanya dokumen resmi dari Kemenag.

Wakil Presiden BEM Universitas, Fadlurrakhman Fazle Purwardana atau Ale, mengatakan mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut sampai keputusan pemberhentian dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Mahasiswa juga sebelumnya melakukan penyegelan terhadap area kampus yang berdampak pada pelaksanaan perkuliahan secara tatap muka.

Namun, aktivitas organisasi mahasiswa serta pelayanan staf kampus tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.

Di tengah situasi tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Menteri Agama di Jakarta.

Dalam dokumen bertajuk Tuntutan Mahasiswa 1+7, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan lain selain persoalan jabatan rektor, termasuk masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi pengelolaan kampus, serta kebijakan jam malam.

Kemenag kemudian memastikan status Muzakki melalui keputusan resmi Menteri Agama.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian diterbitkan setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri.

Pemberhentian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.

Muzakki diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjadi Rektor UINSA.

Sebelumnya, Muzakki baru saja dilantik kembali sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026 untuk periode keduanya.

Pada periode pertama, ia memimpin UINSA selama empat tahun sejak 2022 hingga 2026.

Untuk mengisi posisi rektor sementara, Menteri Agama Nasaruddin Umar menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Penunjukan tersebut mengacu pada aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt sampai Rektor UINSA yang baru dilantik.

Pergantian pimpinan ini berlangsung setelah rangkaian aksi mahasiswa dan dosen yang mempersoalkan kembalinya Muzakki sebagai rektor.

Selama aksi berlangsung, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan dan salah satu poin utamanya adalah meminta adanya pergantian pimpinan UINSA.

Dengan diterbitkannya keputusan Kemenag, status Muzakki sebagai Rektor UINSA kini telah resmi berakhir.

Posting Komentar