Kasus Pembunuhan Wanita di Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Diduga Setubuhi Jenazah Korban
![]() |
| Pihak kepolisian saat melakukan press conference (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh, perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka berinisial RF (Rofiq) dan H (Humaidi) diduga melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban secara bergantian.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, peristiwa bermula ketika RF mengajak korban bertemu dengan alasan akan mempertemukannya dengan orang tuanya. Korban kemudian menemui pelaku di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Namun, ajakan tersebut ternyata hanya menjadi tipu muslihat. Saat perjalanan menuju rumah pelaku, RF berpura-pura berhenti untuk buang air kecil.
Di lokasi itu, ia kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga korban meninggal dunia.
"RF menjerat korban dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, Sabtu (4/7).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, jasad Siti sempat ditinggalkan di sekitar lokasi pembunuhan. Keesokan harinya, RF bersama H kembali ke tempat tersebut untuk memindahkan jasad korban.
"Pelaku kembali lagi ke TKP pembuangan atau penempatan jenazah sementara dan kemudian membawa jenazah tersebut untuk dibuang ke sebuah sumur yang ada di lahan sengon," ungkapnya.
Keduanya lalu membawa jenazah menuju sebuah sumur yang berada di area lahan pohon sengon di Dusun Raab, Desa Bantaran, dan membuangnya ke dalam sumur guna menghilangkan jejak.
Dari hasil autopsi, polisi memperoleh temuan bahwa kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban setelah pembunuhan terjadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
