Bunuh Tapir Dilindungi, Pelaku di Mesuji Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
![]() |
| Tersangka pembunuhan tapir (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Kasus pembunuhan seekor tapir yang menghebohkan warga di Kabupaten Mesuji, Lampung, kini berbuntut proses hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan membunuh satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat menggunakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun karena telah membunuh satwa yang masuk dalam daftar hewan dilindungi.
"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yuni kepada wartawan.
Polda Lampung berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar di sekitar permukiman, kebun, maupun jalan.
Menurut polisi, kemunculan satwa liar tidak seharusnya direspons dengan perburuan atau kekerasan.
Langkah yang tepat adalah segera melaporkan keberadaan hewan tersebut kepada aparat berwenang atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dengan cara tersebut, proses evakuasi dan penanganan satwa dapat dilakukan sesuai prosedur sehingga keselamatan masyarakat maupun hewan tetap terjaga.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah seekor tapir yang berkeliaran di wilayah Mesuji ditemukan dibunuh oleh warga.
Bahkan, hewan tersebut dilaporkan sempat diolah menjadi masakan, sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap satwa langka di Indonesia.
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melukai ataupun membunuh satwa yang dilindungi.
Apabila menemukan hewan liar yang memasuki kawasan permukiman, warga diminta segera menghubungi petugas terkait agar penanganan dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan hukum.
