JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Viral! Tiga Pekerja Percetakan Diduga Disekap Berminggu-minggu, Keluarga Diminta Tebusan Rp50 Juta

Viral! Tiga Pekerja Percetakan Diduga Disekap Berminggu-minggu, Keluarga Diminta Tebusan Rp50 Juta
Karyawan yang disekap (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menghebohkan publik setelah videonya ramai beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, para korban terlihat berada di dua ruangan berbeda dengan kondisi kaki diborgol menggunakan gembok dan diikat rantai besi. 

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (26/6) di sebuah percetakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Mereka diduga dikurung selama hampir tiga minggu setelah dituduh mencuri pelat cetak milik perusahaan.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyekapan tersebut. 

Saat tiba di tempat kejadian, polisi menemukan ketiga korban dalam kondisi memprihatinkan.

"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/6). 

Selain kehilangan kebebasan, para korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan selama berada dalam penyekapan. 

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa mereka sempat diinterogasi dan mendapat perlakuan kasar dari pihak yang diduga terlibat.

Tidak hanya itu, keluarga korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar para pekerja tersebut dibebaskan. Salah satu keluarga bahkan telah memenuhi permintaan tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan.

"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," ucap Widodo.

Polisi menduga penyekapan bermula ketika salah satu korban, TS, dituduh melakukan pencurian pelat cetak. 

Dalam proses pemeriksaan internal perusahaan, TS disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya. Pengakuan itu kemudian menjadi alasan ketiganya ditahan secara paksa.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua orang berinisial AI (41) dan S (46) yang diduga berperan dalam kasus tersebut. 

Keduanya diduga terlibat dalam proses interogasi terhadap korban, melakukan kekerasan, menjaga para korban selama disekap, hingga berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait permintaan uang.

Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kawat kabel baja, tiga gembok cakram yang digunakan untuk memborgol kaki korban, hasil visum, serta bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan permintaan tebusan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi penyekapan terhadap ketiga pekerja percetakan tersebut.

Posting Komentar