Nekat Sita HP Nasabah saat Tagih Utang, Debt Collector Koperasi di Gresik Ditangkap Polisi
![]() |
| Rumah nasabah yang diacak-acak oleh DC (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Seorang petugas penagihan dari koperasi simpan pinjam harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengambil ponsel milik seorang nasabah saat proses penagihan utang.
Aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pria berinisial AJLG (27), yang dikenal dengan julukan Kribo, diduga mengambil telepon genggam milik seorang perempuan berusia 38 tahun sebagai bentuk tekanan agar utang kepada koperasi segera dilunasi.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang berada di rumah rekannya di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu. Saat itu korban bersama pemilik rumah keluar untuk membeli makanan dan meninggalkan ponselnya di dalam rumah.
"Korban kemudian keluar bersama pemilik rumah untuk mencari makan dan meninggalkan HP miliknya di rumah tersebut," kata Suharto, Kamis (25/6).
Namun ketika kembali, mereka mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Korban kemudian menyadari bahwa telepon genggam miliknya telah hilang.
Merasa curiga, korban berusaha mencari informasi dari warga sekitar dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat seseorang masuk ke dalam rumah ketika tidak ada penghuni.
"Korban kemudian berupaya mencari keberadaan ponsel tersebut dengan bertanya kepada warga sekitar dan memeriksa rekaman CCTV," tambah Suharto.
Korban kemudian mengenali sosok yang terekam kamera sebagai petugas penagihan dari koperasi tempat dirinya memiliki kewajiban pembayaran.
Setelah dihubungi, terduga pelaku disebut mengakui telah membawa ponsel tersebut. Ia bahkan disebut menjadikan barang itu sebagai jaminan agar korban segera menyelesaikan tunggakan pinjamannya.
Keesokan harinya, korban dan terlapor sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, korban meminta agar ponselnya dikembalikan.
Meski sempat memperlihatkan perangkat yang dibawanya, terlapor tidak langsung menyerahkan ponsel tersebut.
Korban mengaku diminta terlebih dahulu menyelesaikan urusan utangnya sebelum barang miliknya bisa kembali. Karena tidak mendapatkan ponselnya, korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hasil sementara menunjukkan bahwa ponsel korban diduga sengaja diambil untuk memberikan tekanan agar pembayaran utang segera dilakukan.
Polisi menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mengambil atau menahan barang milik orang lain tanpa hak tidak dapat dibenarkan, meskipun berkaitan dengan persoalan pinjaman atau kredit.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel Vivo Y17S berwarna hijau dan satu unit ponsel lainnya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.
