Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus ITE Ijazah Palsu
![]() |
| Roy Suryo dan dr Tifa yang diamankan Polda Metro Jaya (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.
Kedua orang tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6) pagi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Keduanya diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan kata lain, perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa tindakan pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi yang dipermasalahkan dalam kasus ijazah mantan presiden.
Pihak kuasa hukum keduanya juga telah membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyebut proses itu berkaitan dengan tahapan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Dengan masuknya kasus ke tahap dua, proses hukum kini berada pada kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
