JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Modus Foto Telanjang AI, Mantan Caleg di Cirebon Diduga Intimidasi dan Eksploitasi Lansia

Modus Foto Telanjang AI, Mantan Caleg di Cirebon Diduga Intimidasi dan Eksploitasi Lansia
Korban saat memberikan klarifikasi (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Kasus dugaan pemerasan dan eksploitasi seksual dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) terungkap di Kota Cirebon. 

Seorang pria berinisial H (43), yang disebut merupakan mantan calon anggota legislatif, diamankan polisi setelah diduga melakukan serangkaian tindakan intimidatif terhadap seorang lansia berinisial S (63).

Peristiwa ini disebut bermula pada 2024. Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga menunjukkan kepada korban sebuah foto telanjang yang diklaim telah beredar di media sosial. 

Namun setelah didalami, gambar tersebut ternyata bukan foto asli, melainkan hasil manipulasi menggunakan teknologi AI.

"Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan," ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah. 

Korban yang merasa takut dan khawatir reputasinya tercemar kemudian mengikuti arahan pelaku. Dalam kondisi tertekan, korban diminta datang ke sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon.

Di lokasi itu, korban diduga diarahkan melakukan aktivitas seksual dengan orang lain yang sebelumnya telah dipersiapkan. Polisi menyebut seluruh kejadian tersebut direkam oleh pelaku menggunakan perangkat perekam.

Tak berhenti di situ, sekitar dua bulan setelah kejadian pertama, korban kembali diminta membuat konten bermuatan asusila dengan pola ancaman yang serupa. Peristiwa kedua juga disebut berlangsung di hotel berbeda dan kembali direkam.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap pelaku juga diduga sempat mencoba melakukan tindakan seksual secara langsung kepada korban. Namun upaya tersebut tidak terjadi karena korban menolak.

Penyidik turut menemukan dugaan bahwa pelaku berusaha mencari korban lain. Salah satu orang yang sempat dihubungi berinisial RS. 

Karena tidak mendapat respons, pelaku diduga mengirim tangkapan layar foto dan video yang menampilkan korban S kepada RS dengan harapan informasi itu diteruskan kepada korban.

Pelaku disebut menjanjikan akan menghapus materi tersebut apabila korban kembali mengikuti keinginannya.

Informasi itu akhirnya sampai kepada korban melalui lingkungan tempat tinggalnya. Setelah mengetahui adanya penyebaran materi tersebut, korban memutuskan melapor ke pihak kepolisian.

Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Jumat (29/5). Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri apakah terdapat korban tambahan dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat materi manipulatif dapat digunakan sebagai alat tekanan dan pemerasan. 

Masyarakat yang mengalami ancaman serupa disarankan segera mencari bantuan dan melapor kepada pihak berwenang.

Posting Komentar