TNI Tersangka Terbaru Terungkap, Empat Anggota BAIS Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
![]() |
| Penetapan 4 TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivitas kontraS (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi mengenai TNI tersangka terbaru ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah. Ia menjelaskan bahwa para tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Aulia di Jakarta.
Menurut keterangan resmi dari TNI, empat anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki pangkat berbeda, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Seluruhnya diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Setelah status tersangka ditetapkan, keempat prajurit itu langsung ditempatkan dalam tahanan militer. Mereka kini menjalani proses hukum di bawah pengawasan Polisi Militer.
Penahanan terhadap para tersangka disebut telah dilakukan sejak 18 Maret 2026. Saat ini, mereka berada di instalasi tahanan militer dan terus diawasi secara ketat oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik dari Polisi Militer TNI masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka.
Pihak TNI menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka juga memastikan bahwa penyelidikan berjalan tanpa hambatan dan tetap mengedepankan transparansi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara menyeluruh peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada empat prajurit yang menjadi tersangka. Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, TNI juga melakukan langkah administratif di tingkat pimpinan.
Jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dipegang oleh Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah diserahkan.
Penyerahan jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi internal yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa TNI berupaya mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Di sisi lain, berbagai pihak menilai bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Pengungkapan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa ini dianggap penting untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan aktivis serta kebebasan sipil di Indonesia.
