Niat Jual Motor Lewat Facebook, Mahasiswa Surabaya Jadi Korban Penipuan COD
![]() |
| Pelaku curanmor (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Niat hati ingin menjual sepeda motor lewat media sosial, seorang mahasiswa asal Surabaya justru mengalami kejadian tidak menyenangkan.
Motor miliknya dibawa kabur oleh calon pembeli saat transaksi dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi di Gresik.
Korban berinisial ABT (25), warga Keputih, Surabaya. Ia awalnya mengunggah foto motor Yamaha Mio Sporty keluaran tahun 2007 di Facebook pada Senin, 26 Januari 2026. Motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp12 juta.
Tak lama kemudian, unggahan itu mendapat respons dari seorang pria berinisial AA (20), warga Sumobito, Jombang. Keduanya lalu berkomunikasi melalui WhatsApp dan sepakat bertemu untuk melakukan transaksi secara langsung.
"Korban kemudian dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang (AA) yang mengaku mau membeli motor itu. Mereka lalu sepakat bertemu untuk COD," jelas Arya Senin (2/2)
Pertemuan pertama dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di depan Pengadilan Agama Kebomas, Gresik. Namun, karena belum menemukan kesepakatan, transaksi pun ditunda dan dijadwalkan ulang keesokan harinya.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ABT dan AA kembali bertemu di Warkop Kopja, Jalan Dr Soetomo, Gresik, untuk melanjutkan transaksi.
Saat pertemuan kedua berlangsung, AA sempat meminjam STNK milik korban dengan alasan ingin mencocokkan nomor mesin dan rangka.
Setelah itu, STNK dikembalikan. Namun tak lama kemudian, pelaku meminta izin untuk mencoba motor tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WIB, AA membawa motor korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Awalnya, korban tidak merasa curiga. Namun setelah lebih dari 10 menit berlalu, pelaku tak kunjung kembali.
Saat memeriksa tasnya, korban terkejut karena STNK miliknya sudah tidak ada. Setelah mencoba menghubungi pelaku, korban mendapat pengakuan bahwa motor dan STNK telah dibawa kabur. Bahkan, pelaku justru meminta korban untuk menebus motornya sendiri.
"Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku mengakui membawa motor beserta STNK dan justru meminta korban menebus motornya sendiri," ungkap Arya.
Merasa dirugikan, ABT segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. AA akhirnya ditangkap pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007, dua pelat nomor kendaraan, satu unit ponsel iPhone, sebuah topi, serta kunci motor.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai penggelapan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama dengan sistem COD.
Disarankan untuk memilih lokasi yang aman, datang bersama teman, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun dokumen penting kepada orang yang belum dikenal.
Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
