JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Maidi Jadi Tersangka, Pemkot Madiun Pastikan Program Pembangunan 2026 Tetap Berjalan

Maidi Jadi Tersangka, Pemkot Madiun Pastikan Program Pembangunan 2026 Tetap Berjalan
Wali kota Madiun, Maidi saat memakai rompi orange (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Pemerintah Kota Madiun memastikan seluruh program pembangunan tetap berjalan meskipun Wali Kota Madiun, Maidi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dan dana CSR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. 

Ja menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak akan terhenti karena sudah ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota untuk melanjutkan kepemimpinan daerah.

Menurut Aflah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Plt Wali Kota. 

Dengan penunjukan tersebut, seluruh kewenangan dan tugas kepala daerah kini dijalankan oleh Bagus Panuntun.

"Kami sudah menerima surat dari Gubernur agar Pak Wawali melaksanakan pelaksana tugas Walikota. Mulai hari ini semua tugas diemban Wawalikota. Pemkot Madiun akan terus melanjutkan program sesuai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun anggaran 2026. Terlebih saat ini sudah memasuki akhir Januari 2026," kata Aflah.

Aflah menjelaskan, memasuki akhir Januari 2026, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah memiliki target kinerja dan rencana aksi yang harus dijalankan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan program pembangunan.

"Ini sudah akhir Januari maka pos harus laksanakan sesuai kinerjanya karena kita sudah ada terget. Jadi apa yang direncanakan Wali kota Maidi itu tetap harus dijalankan karena harus menjalankan APBD 2026," imbuh Aflah.

Terkait penetapan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Pemkot Madiun juga akan segera mengambil langkah pengganti sementara. 

Aflah menyebutkan, posisi tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas agar pekerjaan di sektor infrastruktur tidak terhambat.

Aflah juga menegaskan bahwa pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan normal meski adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Ia memastikan seluruh OPD tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing tanpa pengurangan layanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan pada Senin (19/1). 

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Penugasan F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Posting Komentar