JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ribuan Guru PGRI Ponorogo Gelar Longmarch, Protes Mutasi Kepala SMKN 1

Ribuan Guru PGRI Ponorogo Gelar Longmarch, Protes Mutasi Kepala SMKN 1
Ribuan guru PGRI yang melakukan aksi longmarch (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo menggelar aksi longmarch menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur, Selasa (30/12)

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus solidaritas terhadap Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo, yang dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. 

PGRI menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, Thohari, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025. 

Dalam somasi itu, PGRI meminta agar posisi Katenan dikembalikan sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo.

Menurut Thohari, mutasi tersebut diduga melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seorang kepala sekolah baru dapat dipindahkan setelah menjabat minimal dua tahun di satuan pendidikan sebelumnya.

"Pemindahan itu melanggar Permendikdasmen 7/2025, yang menyatakan bahwa kasek baru bisa dipindahkan ke tempat lain paling singkat setelah menduduki jabatan 2 tahun di tempat semula. Sementara pak Katenan baru menjabat sekitar 6 bulan kurang, kok sudah dipindahkan, kan itu berarti bertentangan dengan Permendikdasmen 7/2025 itu," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini somasi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, PGRI Ponorogo kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi langsung.

Dalam kesempatan itu, PGRI kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan ke Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo–Magetan. PGRI memberikan batas waktu selama 14 hari kalender agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti.

"Kita membuat surat ulang kepada Gubernur Jawa Timur terkait tuntunan pemenuhan somasi itu. Surat ini kita kirim ke Gubernur salah satu tembusannya ke kantor cabdindik ini. Waktunya 14 hari kalender, kalau tetap tidak ditindaklanjuti ya kita mengadu ke kementerian," jelasnya.

Sementara itu, Staf Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo–Magetan, Hendrias, menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk menerima surat dari PGRI. Ia mengaku belum mengetahui isi surat tersebut secara detail karena belum dibuka.

"Saya ditugaskan untuk menerima surat dari PGRI, tapi isinya apa saya belum buka. Surat ini akan saya sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu, ke kepala cabang yang baru namanya pak Maskun," jelasnya.

Aksi longmarch berlangsung dengan tertib dan damai, sebagai bentuk penyampaian aspirasi para guru yang berharap adanya kejelasan dan keadilan dalam kebijakan mutasi kepala sekolah di Jawa Timur.

Posting Komentar