Pemalsuan Dokumen, Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Mahar Palsu
![]() |
| Mbah Tarman, kakek Pacitan yang sempat viral memberikan mahar cek Rp 3 miliar (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kasus mahar pernikahan berupa cek Rp 3 miliar yang sempat viral akhirnya berbuntut panjang. Sutarman (74), atau yang akrab disapa Mbah Tarman, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pacitan.
Ia merupakan suami dari Shela Arika (24), perempuan muda yang dinikahinya dalam peristiwa yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12), Mbah Tarman dihadirkan langsung di depan awak media. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye serta masker, dan tangannya dibelenggu menggunakan kabel ties.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa Mbah Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Hal ini menyusul temuan bahwa cek yang dijadikan mahar pernikahan ternyata palsu dan tidak memiliki nilai hukum.
"Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun," kata Ayub saat konferensi pers, Rabu (10/12).
Saat ini, tersangka sudah resmi ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga membuka peluang jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atas aksi serupa yang mungkin dilakukan Mbah Tarman sebelumnya.
"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," pungkas Ayub.
Kasus ini ternyata bukan yang pertama bagi pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu. Beberapa tahun lalu, Mbah Tarman pernah terlibat penipuan di Wonogiri dengan modus bisnis samurai palsu yang menjanjikan keuntungan sangat fantastis, yakni hingga Rp 20 triliun.
Akibat aksinya tersebut, ia sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Meskipun suaminya kini mendekam dalam tahanan, Shela Arika disebut masih tetap mempertahankan rumah tangganya. Cinta pasangan beda usia 50 tahun ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas saat pernikahan mereka berlangsung.
Namun kenyataan bahwa mahar berupa cek Rp 3 miliar tidak bisa dicairkan membuat publik semakin mempertanyakan motif pernikahan tersebut.
