Polisi Bongkar Kasus Karhutla di Kalimantan, 12 Orang jadi Tersangka hingga Pertengahan Agustus 2026
![]() |
| Kapolri angkat bicara terkait Karhutla Kalimantan (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kepolisian terus menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Sigit mengatakan proses penindakan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap sejumlah kasus karhutla. Namun, ia belum mengungkap secara detail siapa saja yang telah diamankan maupun berapa jumlahnya.
“Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,” kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Sigit, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang diduga bertanggung jawab. Dari proses tersebut, polisi telah mengamankan beberapa nama untuk kepentingan penanganan perkara.
Meski demikian, identitas para pelaku belum disampaikan kepada publik. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di tengah meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Selain pernyataan Kapolri, Polda Kalimantan Tengah juga mengungkap perkembangan penanganan kasus karhutla di wilayahnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyebut sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan Agustus 2026.
“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah kejadian kebakaran yang berlangsung di berbagai lokasi.
Setiap laporan mengenai karhutla, kata Iwan, ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi berupaya mencari tahu bagaimana kebakaran terjadi dan apakah terdapat unsur kesengajaan atau tindakan yang melanggar hukum.
Meski jumlah tersangka telah disampaikan, Polda Kalteng belum memberikan informasi lebih jauh mengenai identitas mereka.
Lokasi masing-masing perkara yang berkaitan dengan 12 tersangka tersebut juga belum dirinci. Polisi masih melakukan proses penanganan terhadap kasus-kasus yang telah masuk dalam penyelidikan.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan proses penyelidikan yang terus berjalan, kepolisian masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang mendukung.
