Mudah! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK agar Cepat Ditindak
![]() |
| Ilustrasi orang yang melaporkan pinjol ilegal ke OJK (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK? Permasalahan ini sebenarnya perlu dipahami dengan baik. Sebab banyak masyarakat yang mengeluh data pribadinya digunakan untuk mengajukan pinjaman ilegal.
Fenomena seperti ini bukan lagi hal baru, banyak masyarakat Indonesia sudah menjadi korban. Pinjaman online ilegal memang kerap menawarkan proses pencairan cepat tanpa syarat rumit.
Namun di balik itu, mereka menjerat korban dengan bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, hingga teror psikologis yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga yang siap menerima laporan masyarakat untuk menindak pelaku pinjol ilegal tersebut. Melaporkan pinjol ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendri.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika kamu belum tahu harus mulai dari mana, berikut panduan lengkap Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK yang bisa langsung kamu praktikkan.
1. Kumpulkan Semua Bukti yang Kamu Miliki
Sebelum membuat laporan, kamu perlu menyiapkan bukti agar proses penanganan berjalan lebih cepat. Beberapa bukti yang sebaiknya kamu siapkan antara lain:
- Identitas pinjol ilegal: Nama aplikasi, situs web, atau akun media sosial yang digunakan.
- Bukti transaksi (jika pernah digunakan): Riwayat transfer, bukti peminjaman, atau screenshot percakapan.
- Bukti promosi atau penawaran: SMS, pesan WhatsApp, email, atau iklan yang kamu terima.
- Bukti ancaman atau intimidasi: Screenshot pesan kasar, rekaman suara, atau bentuk pelecehan lainnya.
- Kontak yang digunakan penagih: Nomor telepon, email, atau akun media sosial.
- Kronologi kejadian: Tulis secara runtut kapan kejadian mulai terjadi, siapa yang menghubungi, dan apa yang mereka lakukan.
2. Laporkan Melalui Saluran Resmi OJK
Setelah bukti terkumpul, kamu bisa menggunakan sejumlah saluran resmi OJK untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut. Pilih cara yang paling mudah untukmu.
• Telepon 157. Melalui layanan konsumen OJK, kamu bisa menyampaikan laporan dan bertanya informasi tambahan.
• WhatsApp 081-157-157-157. Kamu bisa mengirimkan bukti beserta penjelasan kronologi kasus secara detail melalui pesan WhatsApp.
• Email: konsumen@ojk.go.idm Kirimkan semua bukti dalam satu email dan gunakan subjek jelas, misalnya: “Laporan Pinjol Ilegal – [Nama Aplikasi]”.
• Website Resmi OJK. Kamu dapat mengisi formulir pengaduan secara online melalui portal resmi OJK.
3. Laporkan Juga ke Satgas Waspada Investasi
Selain OJK, kamu juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi, lembaga lintas sektor yang fokus menangani kasus investasi dan pinjol bodong.
- Email pengaduan: aduan@waspadainvestasi.i
Mengirim laporan ke dua lembaga sekaligus akan mempercepat tindakan pemblokiran dan penindakan.
4. Laporkan ke Kepolisian Jika Ada Ancaman
Jika kamu mengalami pelecehan, intimidasi, atau teror yang mengancam keselamatanmu, segera ajukan laporan ke polisi. Kamu bisa melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau secara online melalui:
- Website Patroli Siber: patrolisiber.id
- Email: info@cyber.polri.go.i
5. Ajukan Laporan ke Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berperan dalam memblokir aplikasi, situs web, dan konten yang terkait dengan pinjol ilegal. Kamu bisa melapor melalui:
- Situs web: aduankonten.id
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp: 08119224545
Menjadi korban pinjol ilegal memang menakutkan, tetapi kamu tidak sendirian. Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk membantu masyarakat melawan kejahatan digital seperti ini.
Dengan memahami cara melaporkan pinjol ilegal ke ojk, kamu sudah mengambil langkah penting untuk melindungi diri sekaligus membantu mencegah orang lain menjadi korban.
