Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dengan Mudah
![]() |
| Aplikasi JHT (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Apakah Kamu merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan? Jika iya, mungkin Kamu sudah tidak asing dengan program JHT atau Jaminan Hari Tua. Menariknya, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.
Meski namanya “jaminan hari tua”, ternyata saldo JHT tidak harus menunggu Kamu berusia 56 tahun untuk dicairkan. Peserta yang masih aktif bekerja pun tetap bisa mengambil sebagian saldo, yaitu 10% atau 30%, selama memenuhi syarat.
Di artikel ini, Kamu akan menemukan penjelasan lengkap mengenai Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%, khususnya bagi Kamu yang masih bekerja dan belum memasuki usia pensiun
Apa Itu JHT?
JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan program perlindungan finansial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, Kamu akan menerima uang tunai yang berasal dari iuran bersama (perusahaan dan peserta), ditambah hasil pengembangannya.
Secara umum, JHT bisa dicairkan penuh ketika Kamu mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Namun ada juga fasilitas pencairan sebagian untuk keperluan tertentu, seperti persiapan pensiun (klaim 10%) atau kepemilikan rumah (klaim 30%).
Syarat paling utama untuk bisa mengambil sebagian saldo JHT adalah sudah terdaftar sebagai peserta JHT minimal 10 tahun.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%
Ada dua cara pengajuan klaim JHT, yaitu melalui layanan online (video call) dan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini fokus pada cara kedua, yaitu mengurusnya langsung ke kantor cabang.
Agar prosesnya lancar dan tidak buang waktu, pastikan Kamu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Kamu Memiliki Saldo JHT
Sebelum memulai proses, cek dulu saldo JHT Kamu melalui aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memastikan bahwa akun Kamu aktif dan memang memiliki saldo yang bisa dicairkan.
2. Unduh Aplikasi JMO
Untuk melakukan pendaftaran pengajuan klaim, Kamu wajib menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh aplikasinya melalui Play Store atau App Store, lalu login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Kamu.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Ada tiga dokumen utama yang wajib Kamu siapkan foto KTP, foto kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan foto selfie atau swafoto terbaru. Pastikan semua dokumen dalam format gambar dan ukuran file tidak lebih dari 6 MB.
4. Lakukan Pendaftaran Online di Aplikasi JMO
Setelah dokumen siap, lakukan pendaftaran pencairan melalui aplikasi JMO dengan membuka aplikasi JMO, pilih menu JHT, klik Klaim JHT, isi semua pertanyaan yang muncul dan unggah seluruh dokumen yang diminta.
5. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Pada hari yang tertera di jadwal, Kamu cukup datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ditentukan. Tunjukkan barcode dari aplikasi JMO kepada petugas. Kamu akan melewati proses verifikasi data dan validasi dokumen.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah, apalagi jika Kamu sudah menyiapkan semua syarat dengan benar. Prosesnya cepat, praktis, dan tidak memerlukan dokumen rumit.
