Kripto Halal atau Haram? Begini Pandangan Islam dan Fatwa MUI
![]() |
| Ilustrasi bitcoin atau mata uang kripto (Dok. Canva) |
JawaUpdate.com - Investasi kripto kini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Di era digital seperti sekarang, mata uang kripto dianggap sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Namun, bagi umat muslim apakah kripto halal atau haram?
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi.
Teknologi ini membuat setiap transaksi dapat diverifikasi secara terbuka dan aman tanpa memerlukan pihak ketiga seperti bank atau pemerintah.
Berbeda dengan mata uang konvensional yang dikendalikan oleh bank sentral, kripto bersifat terdesentralisasi. Artinya, tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kontrol penuh atas peredaran dan nilainya.
Awalnya, kripto dirancang sebagai alternatif alat pembayaran digital. Namun, seiring waktu, banyak orang menggunakannya sebagai instrumen investasi karena potensi kenaikan nilainya yang besar.
Contohnya, Bitcoin dan Ethereum yang sempat mencetak harga tinggi dalam waktu singkat. Meski demikian, nilai kripto yang sangat mudah berubah menjadikannya berisiko tinggi. Dalam dunia investasi, risiko ini sering disebut volatilitas.
Karena itu, tak sedikit pihak yang menganggap investasi kripto lebih bersifat spekulatif dibandingkan instrumen investasi tradisional.
Kripto Halal atau Haram Menurut Islam?
Dalam ajaran Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni menegakkan keadilan, transparansi, serta menjauhkan diri dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
Maka dari itu, investasi atau perdagangan kripto perlu ditinjau dari tiga sisi utama tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah mengeluarkan pandangan resmi terkait penggunaan dan perdagangan kripto di Indonesia. Hasilnya, pandangan ini terbagi menjadi beberapa poin penting:
1. Kripto Sebagai Mata Uang: Dinyatakan Haram
MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Alasannya, mata uang kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (potensi kerugian) karena nilainya yang sangat fluktuatif.
Selain itu, kripto tidak memenuhi syarat sebagai alat pembayaran yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran di Indonesia.
Dengan demikian, penggunaan kripto untuk transaksi jual beli sehari-hari dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kestabilan nilai yang dijunjung dalam Islam.
2. Kripto Sebagai Komoditas atau Aset Digital: Sebagian Diperbolehkan
Berbeda halnya jika kripto diperlakukan sebagai komoditas digital atau aset investasi. Dalam hal ini, MUI tidak langsung mengharamkan seluruh bentuk kripto. Namun, mereka memberikan kriteria ketat agar kripto bisa dianggap sah diperjualbelikan.
Kripto tidak boleh dianggap sebagai sil’ah (barang yang sah diperjualbelikan) apabila tidak memiliki wujud fisik atau bentuk nyata, nilai yang jelas dan terukur, hak kepemilikan yang sah, dan kemampuan untuk diserahkan secara nyata kepada pembeli.
3. Kripto yang Memenuhi Prinsip Syariah: Diperbolehkan dengan Syarat
Meskipun sebagian besar jenis kripto dinilai tidak sesuai syariah, MUI tidak menutup kemungkinan adanya cryptocurrency yang halal.
Syaratnya, kripto tersebut harus memiliki underlying asset atau aset dasar yang jelas, manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, transaksi yang dilakukan dengan adil dan transparan.
Artinya, jika kripto digunakan bukan untuk spekulasi, melainkan sebagai aset digital yang memiliki nilai dan manfaat yang jelas, maka bisa dianggap halal.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa investasi kripto halal atau haram tergantung dari statusnya dan cara penggunaannya. Jika digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk spekulasi murni, maka hukumnya haram.
