JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

75 Dispensasi Kawin Dikeluarkan PA Ponorogo, Mayoritas karena Kehamilan di Luar Nikah

75 Dispensasi Kawin Dikeluarkan PA Ponorogo, Mayoritas karena Kehamilan di Luar Nikah
Pengadilan Agama Ponorogo (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur, mencatat telah mengeluarkan 75 surat dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sebagian besar permohonan muncul karena kasus kehamilan di luar nikah.

Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menjelaskan bahwa dari total perkara tersebut, 58 di antaranya diajukan akibat kehamilan sebelum menikah, sementara 17 kasus lainnya berkaitan dengan perzinaan.

“Dari 75 perkara itu, 58 perkara di antaranya karena hamil duluan dan 17 kasus perzinaan,” ujarnya,

Berdasarkan data pengadilan, sebagian besar pemohon dispensasi berusia antara 16 hingga 18 tahun. 

Permohonan terbanyak datang dari daerah pinggiran Ponorogo, seperti Kecamatan Ngrayun, Jenangan, Pulung, Sambit, dan Slahung.

Maftuh menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Perkawinan, calon pengantin di bawah usia 19 tahun wajib mengajukan dispensasi kawin. 

Prosesnya dimulai dengan penolakan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian diajukan ke pengadilan. Jika dikabulkan, barulah PA menerbitkan surat dispensasi.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah dispensasi tahun ini menurun. Tahun lalu, PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan. 

Meski begitu, pengaruh media sosial dan pergaulan bebas disebut masih menjadi faktor pemicu tingginya pernikahan dini di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Reog tersebut.


Posting Komentar