Seorang Pedagang Siomay di Lampung Tenga Membunuh Pegawai Koperasi, Sakit Hati Jadi Alasan Utama
![]() |
Pedagang siomay yang membunuh pegawai bank koperasi (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar kasus pembunuhan tragis yang menimpa Pandra Apriliandi (21), seorang pegawai koperasi asal Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus ini sempat menggegerkan warga karena korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Senin, 28 Juli 2025.
Setelah penyelidikan intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akhirnya menetapkan Salam Prayitno (46), seorang pedagang siomay, sebagai tersangka utama.
Kombes Pol Indra Hermawan selaku Dirreskrimum memaparkan kronologi kejadian yang ternyata bermula dari persoalan utang piutang.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 27 Juli 2025. Pandra mendatangi rumah Salam di wilayah Natar, Lampung Selatan, untuk menagih utang sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, Salam memang telah berjanji akan mencicil utang itu Rp125 ribu setiap pekan.
Namun saat itu Salam mengaku tidak memiliki uang, meskipun sempat berupaya keluar rumah untuk meminjam kepada tetangga.
Karena tidak berhasil mendapatkan uang pinjaman, suasana pun memanas. Terjadi adu mulut antara Salam dan korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Salam merasa sakit hati dan tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap merendahkannya.
Didorong oleh rasa tersinggung, Salam kemudian berpura-pura kembali keluar rumah seolah hendak mencari pinjaman lagi.
“Pada saat korban menagih, pelaku sempat terjadi cekcok antara keduanya. Korban datang untuk menagih utang, namun pelaku tidak punya uang. Tersangka sempat keluar rumah untuk mencari pinjaman, namun tidak dapat, dan ada perasaan tersinggung atas ucapan yang disampaikan oleh korban,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan
Namun kali ini, ia malah meminjam sebilah golok dari tetangganya dan menyembunyikannya di balik punggung.
Oa juga menyiapkan senar pancing yang sudah dirangkap tiga dan diselipkan di saku celana sebagai alat bantu untuk melancarkan aksinya.
Salam lalu mengajak korban pergi dengan alasan hendak mencari uang ke rumah saudaranya.
Saat keduanya berkendara menggunakan sepeda motor, korban duduk di depan sementara Salam mengemudi dari belakang.
Sekitar 15 menit perjalanan dari rumah tersangka, mereka tiba di lokasi sepi. Motor pun melambat.
Saat itulah, Salam langsung menjerat leher Pandra dengan senar pancing hingga motor mereka terjatuh. Setelah itu, Salam mengeluarkan golok dan menyerang leher korban berkali-kali hingga meninggal dunia.
Untuk menutupi perbuatannya, Salam membungkus jenazah korban dengan mantel dan menutupinya menggunakan daun singkong.
Ia kemudian membawa jenazah korban yang dibonceng di tengah motor menuju sungai di wilayah Natar.
Sesampainya di sana, Salam mendorong tubuh korban ke sungai. Ketika jenazah sempat tersangkut, ia memastikan tubuh korban tenggelam agar jejak kejahatannya lenyap.
Tak hanya itu, Salam juga menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4,4 juta. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang hendak berangkat ke Jakarta. Selain motor, ia turut menjual ponsel korban.
Sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Salam sempat pergi berziarah ke Tanggamus selama dua hari.
Penyidik menyimpulkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati karena merasa dihina oleh ucapan korban saat menagih utang.
Berdasarkan bukti yang ada, tindakan Salam tergolong sebagai pembunuhan berencana. Karena itu, Salam Prayitno dijerat dengan empat pasal sekaligus.