100 Pasangan Ikut Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Kemenag Tanggung Semua Biaya dan Beri Modal Usaha
![]() |
Pernikahan massal yang digelar Menteri Agama (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar acara nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025. Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam acara ini.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, hadir langsung sebagai saksi pernikahan. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa acara ini merupakan upaya Kemenag untuk membantu pasangan yang ingin menikah tetapi terbentur masalah ekonomi.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menag.
Semua biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kemenag. Selain itu, setiap pasangan juga diberikan bantuan usaha mikro sebesar Rp2,5 juta yang akan diawasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Jika pasangan menunjukkan hasil yang baik dalam usahanya, mereka bisa mendapatkan bantuan tambahan.
Menariknya, para pasangan juga mendapatkan kesempatan menginap di hotel setelah acara pernikahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi. Kemenag bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini sedang sepi pengunjung.
“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua proses pernikahan dalam acara ini dilakukan sesuai aturan agama dan hukum negara. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi dan kartu nikah digital yang sudah dilengkapi chip.
Tidak ada pasangan di bawah umur, dan tidak ada praktik poligami atau poliandri yang ilegal. Menag menjelaskan bahwa semua data dan dokumen pasangan diperiksa secara ketat, mulai dari usia, status hukum, wali, hingga saksi nikah.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” pungkasnya.