Polisi Tangkap Enam Penyebar Konten Inses di Facebook
![]() |
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Enam orang yang menyebarkan konten inses atau hubungan sedarah melalui dua grup Facebook ditangkap polisi. Kedua grup tersebut bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa grup ini sudah lama diawasi karena menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ujar Erdi.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Polisi juga menyita barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, foto dan video digital, serta dokumen lain yang berhubungan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, keenam pelaku ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil penyelidikan berikutnya.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” katanya.
Informasi lebih lengkap tentang kasus ini rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, menurut data Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, inses merupakan kasus kekerasan seksual terbanyak ketiga dalam ranah personal, dengan 433 laporan.
Korban inses sering kali kesulitan mencari keadilan, terutama jika tidak ada dukungan dari keluarga.
Di Indonesia, pelaku inses bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terbukti menyebarkan konten tersebut secara daring, pelaku bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.