Gratis! Begini Prosedur Balik Nama Kendaraan Saat STNK Hilang
![]() |
STNK dan BPKB (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Proses balik nama kendaraan merupakan hal penting yang perlu dilakukan setiap kali membeli motor atau mobil bekas.
Tujuannya adalah agar data kepemilikan kendaraan tercatat atas nama pemilik yang baru, sehingga memudahkan dalam pengurusan pajak dan administrasi lainnya.
Kabar baiknya, saat ini biaya balik nama kendaraan untuk motor dan mobil bekas sudah tidak dipungut lagi alias gratis secara permanen.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tepatnya pada Pasal 12 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya dikenakan untuk penyerahan pertama, yaitu saat kendaraan baru dibeli dari diler.
Sementara itu, untuk kendaraan bekas yang berpindah tangan (penyerahan kedua dan seterusnya), tidak lagi dikenakan BBNKB.
Bagaimana Jika STNK Hilang?
Jika kamu ingin melakukan proses balik nama tapi STNK kendaraan hilang, tenang saja, masih tetap bisa diurus. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor Polres setempat. Dari laporan tersebut, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi.
2. Blokir STNK Lama
Surat kehilangan digunakan untuk memblokir data dari STNK yang hilang, agar tidak terjadi duplikasi data jika suatu hari STNK lama ditemukan kembali. Setelah diblokir, STNK lama dianggap tidak berlaku.
3. Persiapkan Dokumen Balik Nama
Setelah mengurus surat kehilangan, siapkan dokumen lain yang diperlukan seperti, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, Kuitansi pembelian kendaraan yang dibubuhi materai dan Bukti hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
4. Lanjutkan Proses di Samsat
Dengan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa langsung melakukan proses balik nama dan membayar pajak kendaraan sesuai dengan identitas yang baru. Setelah itu, STNK baru akan diterbitkan atas nama kamu.
5. Balik Nama BPKB
Setelah STNK atas nama kamu sudah jadi, barulah lanjut ke proses balik nama BPKB. Kali ini kamu tak perlu lagi membawa surat kehilangan, cukup siapkan, STNK baru, BPKB lama dan fotokopi, Fotokopi KTP pemilik baru, Bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir dan Kuitansi pembelian kendaraan.
Dengan proses ini, meskipun STNK lama hilang, kamu tetap bisa mengurus balik nama kendaraan secara sah dan gratis. Yang penting, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan dari Samsat setempat