Merokok di Malioboro Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta, Kok Bisa?
Malioboro (Sumber: Istimewa) |
Jawaupdate.com - Satpol PP Kota Jogja akan melakukan razia sekaligus penerapan bagi wisatawan Malioboro yang nekat merokok.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk menjaga Malioboro sumbu filosofi Jogja sebagai warisan budaya yang diakui oleh UNESCO.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas akan diterapkan untuk warga, pedagang, hingga sopir andong di sekitar Malioboro.
Penerapan KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) sebenarnya sudah disosialisasikan sejak lama. Octo berharap penindakan terhadap pelaku usaha bisa dijadikan contoh bagi wisatawan.
"Pelaku usaha jasa pariwisata (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR. Namun demikian perkembangan situasi saat ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu sehingga menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025)..
Guna mewujudkan kesadaran masyarakat terutama wisatawan, diterapkan sistem tindak tegas berupa pengenaan denda.
Aturan ini akan diberlakukan mulai tahun ini dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk melakukan pembahasan sidang di tempat.
"Sehingga para pelaku jasa pariwisata di malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita yang warga Jogja juga memberikan contoh bagi para pengunjung," ungkapnya.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa penerapan KTR sudah berlangsung sejak tahun 2017. Namun pemberian saksi baru akan diberlakukan tahun ini.
Ahmad juga menambahkan bahwa di sekitar Malioboro tidak terdapat papan himbauan.
"Kalau papan imbauan di Malioboro memang praktis jarang sekali. Tuntutan masyarakat juga sebenarnya 'kok nggak ada (papan) larangannya?', kami memang dibatasi untuk memasang itu karena itu sumbu filosofi," ujarnya.