Keluar Rumah Tak Izin, Seorang Ayah Tega Bakar Putrinya
Ilustrasi korban api yang membakar korban |
JawaUpdate.com - Seorang Ayah di Ternate yakni IH (44) tega membakar putrinya lantaran tidak izin saat keluar rumah. Akibat tindak kekerasan tersebut korban yakni MH (13) mengalami luka bakar hingga 65%.
Dilansir dari Detiksulsel, insiden ini terjadi pada Kamis (12/9) 00.40 WIT. Hingga kini korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Ternate.
"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong seperti yang dilansir dari Detiksulsel Sabtu (14/9).
Awalnya korban meninggalkan rumah pada hari Selasa (10/9) tanpa memberitahu kedua orang tuanya.
"Kejadian itu berawal ketika korban meninggalkan rumah pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 WIT tanpa sepengetahuan orang tuanya," katanya.
Umar menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke Sofifi, Oba Utara bersama rekannya. Namun saat rekannya kembali, Korban tidak ikut.
"Kemudian orang tua korban pergi mencari korban dan menanyakan kepada teman korban bernama Tina. Saat itu, Tina mengaku sempat bersama korban pergi ke Sofifi (Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan). Tapi ketika Tina balik ke Ternate, korban tidak ikut," ujar Umar
Setelah mengetahui keterangan dari Tina, Pelaku mengajaknya ke Sofifi dan mengajak korban pulang.
Tak sampai disitu saja, pelaku lantas menggunting rambut korban dan membakar tubuhnya usai menyiram menggunakan minyak tanah.
Pelaku mendapatkan minyak tanah dengan mengancam Tina akan dianiaya jika tidak mau membantunya.
"Awalnya Tina menolak (ambil minyak tanah), lalu korban memarahi Tina dengan mengatakan, tarlama kita lapis deng ngana ini (tidak lama saya aniaya kamu sekalian ini). Karena merasa takut, Tina pergi ambil minyak tanah di dapur dan menaruh minyak tanah itu di samping korban," terangnya
Akibat tindakan tersebut pelaku berpotensi dijerat pidana 10 tahun sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak ( karena pelaku ayah kandung.)