Bawa Tembakau Sintetis hingga Sabu, Pria Asal Madiun Dituntut 7 Tahun Bui
![]() |
| Bimo, warga Madiun yang bawa tembakau sintetis (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Bima Saputra, pria asal Madiun, Jawa Timur, menghadapi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba di Surabaya.
Jaksa menilai Bima terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat total 166,803 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Bima. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Bima Saputra bin Sumaryono selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 600 juta yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan," kata Suparlan.
Selain hukuman penjara, Bima juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa.
Apabila Bima tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda tersebut, hukuman penggantinya berupa pidana selama 150 hari.
Dalam perkara ini, Bima dinilai terbukti melakukan sejumlah perbuatan terkait narkotika golongan I. Perbuatan tersebut meliputi menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika.
Jaksa juga menilai Bima terbukti memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam beberapa jenis.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram. Barang tersebut menjadi bagian terbesar dari keseluruhan narkotika yang ditemukan.
Selain tembakau sintetis, petugas menemukan dua kantong plastik berisi ganja dengan berat keseluruhan 20,546 gram.
Ganja tersebut terdiri dari biji ganja seberat 16,707 gram dan batang ganja dengan berat 3,839 gram.
Polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,778 gram. Dengan temuan tersebut, barang bukti yang berkaitan dengan perkara Bima mencakup tembakau sintetis, ganja, dan sabu-sabu.
Atas perkara tersebut, Bima dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut merupakan permintaan jaksa dalam persidangan. Putusan akhir mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Bima berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
